Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2024-2025: Peraturan Baru yang Menjamin Kesejahteraan

Newslampura
0

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2024-2025: Peraturan Baru yang Menjamin Kesejahteraan



Newslampura - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan peraturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024-2025. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2000. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para guru PPPK, karena pendapatan mereka akan mengalami peningkatan berkat tambahan tunjangan yang menyertai gaji pokok mereka.


Gaji Pokok PPPK Guru 2025


Dalam Perpres yang baru, gaji pokok bagi guru PPPK yang memiliki gelar S1 dan D4 serta masuk dalam golongan 9 tercatat sebesar Rp3.203.600 per bulan. Jumlah ini merupakan gaji pokok yang akan diterima oleh guru PPPK, namun masih belum termasuk berbagai tunjangan yang akan menambah nominal gaji yang diterima setiap bulannya. Dengan adanya tunjangan tambahan, pendapatan guru PPPK bisa lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum.


Tunjangan yang Menyertai Gaji Guru PPPK 



Selain gaji pokok yang telah disebutkan, guru PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan, yang akan memberikan tambahan pendapatan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh guru PPPK:


1.Tunjangan Fungsional sebesar Rp327.000


2.Tunjangan Beras sebesar Rp72.000


3.Tunjangan Suami/Istri sebesar Rp320.000 bagi guru PPPK yang sudah menikah


4.Tunjangan Anak sebesar Rp160.000 per anak, dengan maksimal dua anak



Dengan tambahan tunjangan ini, total pendapatan guru PPPK tentu akan lebih besar dari sekadar gaji pokoknya. Berikut adalah estimasi total pendapatan yang bisa diterima oleh guru PPPK, bergantung pada status pernikahan dan jumlah anak yang dimiliki:


1.Guru PPPK lajang: Rp3.567.800 per bulan


2.Guru PPPK menikah dengan satu anak: Rp3.883.200 per bulan


3.Guru PPPK menikah dengan dua anak: Rp4.229.000 per bulan



Menariknya, kebijakan tunjangan ini tampaknya mendukung pepatah “banyak anak, banyak rezeki.” Semakin banyak tanggungan keluarga yang dimiliki oleh seorang guru PPPK, semakin besar pula pendapatan yang diterima. 


Sebagai contoh, jika seorang guru PPPK memiliki dua anak, total pendapatan yang diterimanya bisa mencapai lebih dari Rp4,2 juta per bulan. Ini tentu memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru, terutama yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.


Kesejahteraan Guru PPPK Semakin Terjamin



Dengan adanya kebijakan baru ini, profesi guru PPPK semakin menjanjikan. Selain mendapatkan gaji pokok yang kompetitif, para guru juga memperoleh berbagai tunjangan yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. 


Bagi guru yang baru saja lulus seleksi PPPK, kebijakan ini memberikan rasa tenang dan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Bagi calon guru PPPK yang masih menunggu hasil seleksi, informasi ini tentu menjadi motivasi tersendiri untuk terus bersemangat.


Kebijakan yang dituangkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini memberikan harapan baru bagi para guru PPPK untuk meraih kehidupan yang lebih sejahtera. Bagi yang telah dinyatakan lulus, selamat! Semoga peraturan ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia dan menjadikan profesi guru semakin dihargai.Demikian informasi tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tahun 2024-2025: Peraturan Baru yang Menjamin Kesejahteraan **


Berita Terkait: berapa nilai ambang batas untuk lulus seleksi kompentesi PPPK tahap 2 ???



Penulis: pakci

Editor: pakci

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar (0)
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.