CSR Bank BI dipertanyakan, KPK diminta Transparan

Newslampura
0


Ketua Forum Muda Lampung (FML JABODETABEK) Arfan ABP

Newslampura,Jakarta 27 desember 2024 - Dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang saat ini tengah di selidiki oleh KPK, juga telah ditetapkan 2 tersangka walaupun kemudian di ralat oleh juru bicara KPK bahwa belum ada penetapan tersangka. Kabar tersebut menjadi perhatian khusus publik selama beberapa bulan ini, pasalnya lembaga sekelas Bank Indonesia saja terdapat penyimpangan pengelolaan dana CSR . Kita semua berharap kasus ini dapat segera selesai dan di buka secara transparan.



Hal yang serupa tidak hanya terjadi di Bank Indonesia (BI), banyak juga terjadi penyimpangan dan salah pengelolaan dana CSR di BUMN . Kurangnya transparansi dan publikasi dana CSR tersebut ke masyarakat terutama masyarakat sekitar, membuat dana tersebut sulit di akses dan di ketahui publik.


Baca juga: arif miharja mendoruong pendidikan berkualitas di kotabumi


Ketua Forum Muda Lampung (FML JABODETABEK) Arfan ABP


Kami Forum Muda Lampung "FML'' berharap Menteri BUMN bapak Erik Tohir dapat segera memperbaiki sistem pengelolaan CSR BUMN sehingga efektif, tepat sasaran, dan transparan. Seperti yang diketahui BUMN wajib  mengalokasikan minimal 3% dari keuntungan untuk CSR. Merujuk hal tersebut,dengan banyaknya BUMN , anak perusahaan BUMN , serta perusahaan turunan di bawah BUMN , tentu ini dapat meningkatkan pembangunan Ekonomi , Sosial, dan Lingkungan jika dikelola dengan baik.



FML sebagai organisasi Pemuda dan Masyarakat meminta untuk dilakukannya penguatan pengawasan dan evaluasi penggunaan dana CSR. Serta merekomendasikan untuk digitalisasi pengelolaan dana CSR, agar bisa di akses oleh publik luas.



kami mengingatkan menteri BUMN terkait visi - misi Kabinet Merah Putih dalam menyongsong Indonesia emas 2045. Tentu harus selaras dengan peningktan SDM, Ekonomi serta Lingkungan.Dana CSR BUMN jika di kelola dengan baik mampu menopang dan memberikan kontribusi besar terhadap kemandirian Nasional.**



Penulis: dedi

Editor: pakci

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar (0)
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.