DPUPR Tubaba Sosialisasi Perda No 3 tahun 2023 tentang RT,RW Kab.Tubaba

Newslampura
0
DPUPR Tubaba Sosialisasi Perda No 3 tahun 2023 tentang RT,RW Kab.Tubaba

Newslampura, Panaragan - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) baru saja mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Tubaba Tahun 2023-2043. Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penataan ruang untuk periode 20 tahun ke depan.


Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, RTRW menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan visi dan rencana jangka panjang daerah.  


Kepala dinas PUPR Kab.Tulang Bawang Barat Iwan Mursalin, melalui Kabid Tata Ruang Rihmi mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kab.Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2023


Baca juga: kpu tubaba gelar rekapitulasi perhitungan suara pilkada 2024


"Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kab.Tubaba Nomor 03 Tahun 2023. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah mesalah agraria, pertanahan, Tata ruang - program, rencana pembangunan dan rencana kerja."kata Rihmi


Selain itu, disampaikan Budi Sugiarto Kabag Hukum Kab.Tubaba, diterbitkannya Perda no 3 tahun 2023 Kab.Tubaba memiliki tujuan agar penataan ruang dan pembangunan yang ada di Tubaba bisa memberikan kontribusi besar dalam rangka mewujudkan Kab.Tubaba yang berkelanjutan 


Berita hukum : kabel wifi yang semerawut memakan korban


"Penataan ruang dan pengembangan agropolitan mewujudkan Kabupaten yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan," ungkapnya


Budi juga memaparkan, bahwa ruang dan tata ruang memiliki sedikit perbedaan


"Yang meliputi darat laut udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan tempat manusia makhluk hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya itu yang dinamakan ruang. Sedangkan struktur pola dan wujud struktur ruang dan pola ruang itu yang dimaksud tata ruang." Paparnya


Kegiatan sosialisasi Perda no 3 RTRW Tahun 2023 berlangsung di wisma Asri Tirta Makmur pada Rabu (04/12/2024), dihadiri Untung Budiono, S.Sos. Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kab.Tubaba serta para undangan yang terlampir. mendatangkan narasumber  M.Oktaputra Nugraha dari provinsi Lampung dan Kabag Hukum Tubaba Budi Sugiarto.**



Penulis: Dedi/Ijal

Editor: Pakci

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar (0)
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.