Sumber foto: krusial.com |
Jakarta,Newslampura - Tenaga honorer resmi dihapus pada tahun 2025 mendatang dan hanya ada tiga jenis kepegawaian ini yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Sejak dikeluarkannya keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer tahun 2025 dan hanya ada tiga golongan saja yang diakui.
Lalu tiga jenis kepegawaian apa saja yang diakui oleh pemerintah usai penghapusan tenaga honorer?
1. PNS
Tenaga honorer bagi yang mengikuti rekrutmen CPNS dan lolos tentu akan diangkat menjadi ASN.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat berdasarkan undang-undang yang mempunyai tanggung jawab dan hak lebih besar.
Termasuk diberi gaji, tunjangan, pensiun dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
2. PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai yang diangkat setelah mengikuti seleksi dan memperoleh peringkat tinggi.
Sistem kerja PPPK penuh waktu tentu secara penuh di kantor dengan jam kerja yang teratur.
Saat ini sudah dibuka pendaftaran PPPK baik tahap 1 atau pun tahap 2 dimana tahap 1 telah ditutup pada 20 Oktober lalu.
Sementara tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024 dan sampai akhir bulan desember dan di tahap ini diberikan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Dalam hal ini adalah lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
3. PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu mempunyai jam kerja yang lebih fleksibel berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Kemudian jenis kepegawaian ini diberikan bagi yang telah mengikuti seleksi namun tidak mendapat peringkat tinggi dan otomatis masuk jadi PPPK part time.
Namun perlu diketahui jika PPPK Paruh Waktu sama dengan ASN dan akan memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Sementara untuk seleksi PPPK pada tahap kedua nanti akan dibuka untuk tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pendaftaran PPPK tahun 2024 untuk periode kedua, akan dibuka pada tanggal 17 November sampa 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK ini dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, dan para pelamar dapat mencermati mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB.
Berikut ini jadwal dari pendaftaran PPPK periode 2 pada tahun 2024 yang dibuka untuk tenaga honorer:
-Pengumuman seleksi tanggal 1-30 November 2024
-Pendaftaran seleksi tanggal 17 November-31 Desember 2024
-Seleksi administrasi tanggal 16 Desember 2024-3 Februari 2025
-Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari 2025
-Masa sanggah tanggal 19-21 Februari 2025
-Jawab sanggah tanggal 20-27 Februari 2025
-Pengumuman pasca masa sanggah tanggal 22-28 Februari 2025
-Penarikan data final tanggal 1-7 Maret 2025
-Penjadwalan seleksi kompetensi tanggal 24 Maret-8 April 2025
-Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi tanggal 9-16 April 2025
-Pelaksanaan seleksi kompetensi tanggal 17 April-16 Mei 2025
-Pengolahan nilai seleksi kompetensi tanggal 22 April-21 Mei 2025
-Pengumuman hasil kelulusan tanggal 22-31 Mei 2025
-Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan tanggal 25 April-17 Mei 2025
-Integrasi nilai seleksi kompetensi dan juga nilai seleksi kompetensi teknis tambahan tanggal 30 April-22 Mei 2025
-Pengumuman hasil kelulusan tanggal 22-31 Mei 2025
-Pengisian DRH NI PPPK tanggal 1-30 Juni 2025
-Usul penetapan NI PPPK tanggal 1-31 Juli 2025
Tenaga honorer bisa mendaftar melalui portal SSCASN, dan masuk dengan menggunakan NIK, password, serta isi biodata lainnya yang diminta.
Demikianlah ulasan tenaga honorer resmi dihapus tahun 2025 mendatang dan hanya ada tiga jenis kepegawaian ini yang diakui oleh pemerintah.**(Tim Redaksi)
Berita Terkait: ratusan nakes tubaba lampung demo minta keadilan
Berita Terkait: komisi II dpr ri sepakat tenaga honorer 2025 akan di angkat menjadi pppk dengan syarat...?
Sumber berita: https://www.krusial.com
Sumber Berita Utama: menpan.go.id
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda