Komisi II DPR RI Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Harus Diangkat Jadi PPPK Tanpa Terkecuali Berdasarkan UU ASN Tahun 2023, Ini Katanya

Newslampura
0

2025 honorer angkat di angkat menjadi pppk


Newslampura - Seluruh Komisi II DPR RI telah sepakat bahwa honorer non ASN harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.seperti yang di lancir dari https://www.ayobandung.com/umum/7913860031/komisi-ii-dpr-ri-sepakat-tenaga-honorer-non-asn-harus-diangkat-jadi-pppk-tanpa-terkecuali-berdasarkan-uu-asn-tahun-2023-ini-katanya

Hal tersebut sesuai dengan UU ASN Tahun 2023 Pasal 66 yang menyatakan bahwa semua tenaga honorer non ASN wajib dilakukan verifikasi dan validasi untuk diangkat menjadi PPPK.

Terlepas dari hal tersebut, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.Kepala BKN telah menetapkan sebanyak 1,7 juta honorer atau tenaga non ASN yang harus diangkat menjadi ASN lewat PPPK paling lambat Desember 2024.

"Artinya pada akhir Desember 2024 tersebut, honorer wajib untuk diangkat menjadi PPPK dan harus mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai)."

Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian kepada tenaga honorer atau non ASN yang sudah bekerja selama 5 tahun terus menerus tanpa terputus dan mendapatkan SK untuk itu akan diangkat menjadi PPPK.

Terkait dengan anggaran yang dikeluarkan dalam pengadaan PPPK 2024 ini, Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan dari pemerintah pusat ke daerah.

Sementara untuk sisanya akan ditanggung oleh APBN.Adapun rencana terkait anggaran tersebut sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI dan akan ada dalam RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana) UU ASN.

Dalam UU ASN tersebut sudah dijelaskan bahwa pengadaan tenaga honorer akan diupayakan menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Di sisi lain, honorer juga diperbolehkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS 2024 yang sudah dibuka beberapa waktu lalu.

Honorer boleh mendaftar asalkan masih memenuhi syarat batas usia maksimal 45 tahun,Jadi, semua honorer atau tenaga non ASN berhak untuk mengikuti segala jenis pengadaan ASN baik CPNS dan PPPK selama masih memenuhi syarat.

Tidak ada pengecualian sehingga semuanya merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menekankan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi harus dilakukan secara ketat,Bukan tanpa alasan, hal tersebut wajib dilakukan karena adanya laporan dan bukti kepada Komisi II DPR RI bahwa banyak tenaga honorer yang tidak terdaftar sebagai honorer tetapi masuk dalam database BKN.

Sementara, bagi tenaga honorer yang sesungguhnya malah tidak terdaftar di BKN.

Maka dari itu, verval akan dilakukan secara bertahap dan ketat mengingat jumlah honorer yang sangat banyak.

Demikianlah informasi mengenai Komisi II DPR RI sepakat bahwa tenaga honorer non ASN harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali sesuai dengan UU ASN tahun 2023.**

Berita Terkait : tenaga honorer resmi di hapus pada tahun 2025 mendatang.



Posting Komentar

0Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar (0)
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.