Foto: pelaku sebagai seorang ayah,menghamili anak kandung sendiri |
Lampung utara - seorang ayah tega menghamili anak kandungnya sendiri sampai hamil 3 bulan,lantaran di tinggal pergi istri menjadi TKW ke luar negeri,Korban berinisial LN (16) sendiri, di ketahui tegah hamil tiga bulan karena disetubuhi ayah kandungnya sendiri, berinisial PTO (39).
Simak video lengkapnya di bawah ini:
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini PTO (39) mendekam di sel tahanan polres Lampura.
Kanit PPA Reskrim Polres Lampura, Ipda Darwis, menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 kali menyetubuhi putrinya di waktu yang berbeda.
Terungkapnya Perbuatan itu setelah Sunardi tidak lain paman korban mendapat kabar bahwasanya LN (16) tengah hamil, mendapatkan kabar tersebut paman korban langsung menghubungi pihak keluarga yang lain untuk melakukan USG terhadap korban
"Perbuatan itu sudah 2 kali di lakukan oleh pelaku terhadap korban, sehingga korban hamil 3 bulan," kata Kanit PPA Reskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis.
Kasus ini, kata dia, bermula dari kecurigaan paman korban, kemudian paman korban langsung membawa korban untuk melakukan USG.
Setelah dilakukan USG Akhirnya korban ketahui telah hamil 3 bulan.
“Hasil USG korban hamil 3 bulan. Dari pengakuannya, ayah kandungnya sendiri yang telah menghamilinya, dengan persetubuhan sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Pelaku melakukan itu di saat korban sedang tidur di salah satu kamar, pelaku coba merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa- 1 Lembar hasil USG serta hasil visum. Pihaknya juga menyita pakaian korban yang saat itu, tengah dipakainya.
“Terhadap korban, saat ini telah mendapat perawatan dari pihak keluarga, karena saat ini korban tegah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Lampura, Ipda Darwis.
Sementara, lanjutnya, pelaku ditangkap pada Senin 30 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di salah satu rumah kelurga pelaku.
"Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda