Foto Tersangka Dan Barang Bukti |
Newslampura,Lampung Tengah - Seorang pria berinisial TBR (28) asal Kecamatan Terbanggi Besar dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah,dikarnakan kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu.saat digerebek polisi di rumahnya di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/8/24),di temukan 5 bungkus plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu sabu.
Berita Terkait ; detik-detik polisi gagalkan pengiriman Sabu 30 kg di jalan tol lampung
pria yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu mengaku baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu,karna untuk menambah pendapatan ekonomi keluarganya.
pria yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu mengaku baru pertama kali menjual narkoba jenis sabu,karna untuk menambah pendapatan ekonomi keluarganya.
Berita Terkait ; pengambilan sabu di dalam sumur
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K mengatakan, penyergapan TBR dilakukan jajarannya pada sore hari pukul 15.00 WIB.
"Saat dipergoki, Pelaku TBR kedapatan sedang menggenggam dompet berisi sabu-sabu seberat 0,79 gram yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik kecil," kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu (25/8/24).
Kasat melanjutkan, TBR pun tak dapat mengelak bahwa Narkotika yang ia genggam adalah miliknya.
Saat ini, Tersangka TBR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku TBR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K mengatakan, penyergapan TBR dilakukan jajarannya pada sore hari pukul 15.00 WIB.
"Saat dipergoki, Pelaku TBR kedapatan sedang menggenggam dompet berisi sabu-sabu seberat 0,79 gram yang terbagi menjadi 5 bungkus plastik kecil," kata Kasat saat di konfirmasi, Minggu (25/8/24).
Kasat melanjutkan, TBR pun tak dapat mengelak bahwa Narkotika yang ia genggam adalah miliknya.
Saat ini, Tersangka TBR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku TBR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Video terkait :
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda