Newslampura - Menjelang Hari Raya Iduladha, para umat Muslim beramai-ramai untuk melakukan kurban.
Dalam Alquran surat Al Maidah ayat 27, disebutkan:
َูุงุชُْู ุนََِْูููู ْ َูุจَุฃَ ุงุจَْْูู ุขุฏَู َ ุจِุงْูุญَِّู ุฅِุฐْ َูุฑَّุจَุง ُูุฑْุจَุงًูุง َูุชُُูุจَِّู ู ِْู ุฃَุญَุฏِِูู َุง ََููู ْ ُูุชََูุจَّْู ู َِู ุงْูุขุฎَุฑِ َูุงَู َูุฃَْูุชَََُّููู َูุงَู ุฅَِّูู َุง َูุชََูุจَُّู ุงَُّููู ู َِู ุงْูู ُุชََِّููู
“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka (qurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.”
Menjelang pelaksanaan kurban, muncul satu pertanyaan. Bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Terdapat berbagai pendapat dari para ulama terkait hal ini.
Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya juga sempat membahas mengenai boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut Ustaz Abdul Somad, terdapat empat mazhab terkait hal ini.
Pertama, menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh saja.
"Boleh tapi dagingnya tidak boleh dimakan. Bagikan semua dagingnya ke fakir miskin," ujar Ustaz Abdul Somad.
Kedua mahzab Maliki. Menurut mahzab ini, kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan asal ada wasiat.
"Boleh kalau meninggalkan wasiat, kalau tidak ada wasiat, tiba-tiba dia buat sendiri untuk bapaknya, makruh," kata UAS.
"Pahalanya ada tapi perbuatan dia membuat itu (kurban), makruh," tambahnya.
Ketiga, mahzad Syafi'i. Ustaz Abdul Somad mengatakan, jangan melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal bila tidak ada wasiat.
"Kalau tidak ada meninggalkan wasiat, jangan dibuat," ujarnya.
Terakhir, mahzab Hambali. Seseorang bisa berkurban untuk orang yang meninggal menurut mahzab ini.
Daging kurbannya pun boleh dimakan dan tidak memerlukan wasiat.
"Tidak perlu wasiat, dagingnya boleh dimakan, dan pahalanya sampai. Dalam hal ini pilihlah Hambali," ujar Ustaz Abdul Somad.
Selain penjelasan dari Ustaz Abdul Somad, ada tiga rincian kurban untuk orang yang sudah meninggal. Berikut ulasannya, mengutip dari muslim.or.id:
Pertama, kurban untuk orang yang sudah meninggal hanya sebagai ikutan.
Contohnya, seseorang berkurban untuk sendiri dan keluarganya, termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.
Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,
َูุงَู ุงูุฑَّุฌُُู ِูู ุนَْูุฏِ ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ُูุถَุญِّู ุจِุงูุดَّุงุฉِ ุนَُْูู َูุนَْู ุฃَِْูู ุจَْูุชِِู
“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Kedua, kurban karena ada wasiat.
Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
َูู َْู ุจَุฏََُّูู ุจَุนْุฏَู َุง ุณَู ِุนَُู َูุฅَِّูู َุง ุฅِุซْู ُُู ุนََูู ุงَّูุฐَِูู ُูุจَุฏَُُِّูููู ุฅَِّู ุงََّููู ุณَู ِูุนٌ ุนَِููู ٌ
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).
Terakhir adalah kurban dengan niatan khusus untuk orang yang sudah meninggal, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Nabi Muhammad SAW tidak pernah berkurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus.
Baca: Apa Ciri Malam Lailatul Qadar Dan Orang Yang Telah Mendapatkannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda