BAKAL ADA TERSANGKA BARU KASUS YOGI ANDIKA MANTAN SUPIR PEJABAT LAMPUNG UTARA

Newslampura
1

"kasus kematian mantan supir pejabat lampura"

BANDAR LAMPUNG - kapolda lampung irjen memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan YOGI ANDIKHA,mantan supir pejabat lampung utara.

Hal ini bedasarkan hasil pemerikasaan (BW),MANTAN ajudan pejabat di pemkab lampung utara yang di tangkap selasa (10/7).

Suntana mengatakan penyidik terus mendalami/memperdalam pemeriksaan kasus ini.

"Sedang kami periksa secara riil,kejadiannya seperti apa,dia (BW) menyebutkan beberapa nama yang kami duga terlibat.mohon izin,saya belum bisa sebutkan",kata suntana saar ekspose hasil Operasi KAMTIBNAS di polda lampung,senin (16/7).

Menurut suntana ada pihak lain yang terlibat dan bakal di tetapakan sebagai TERSANGKA BARU," ya, pasti akan ada TERSANGKA BARU,karena dia(BW) telah menyebutkan beberapa nama".

BACA: KAPOLRI Ingatkan Polisi Jangan Sok Jadi Petugas Dan Bertindak Kasar

Terpisah,DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM(ditreskrimum) polda lampung KOMBES boby marpaung mengatakan dar hasil otopsi,yogi tewas karena kekerasan benda tumpul.

"Diduga kekerasan benda tumpul di kepala,ini pelakunya lagi kita cari"kata boby.

Sebelumnya anggota ditreskrimum polda lampung menangkap BW,saat bersembuyi di sebuah apatermen di tanah abang,jakarta pusat selasa(10/7),sebelum tertangkap,BW beberapa kali pindah tempat bahkan ia sempat kabur ke bali.

Dia sempat bersembuyi di jakarta,lalu ke bali.kemudian kembali lagi ke jakarta tinggal di apatermen milik adiknya,selain menangkap BW polisi juga menyita barang bukti berupa PONSEL.

awalnya polda lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan yang menewaskan Yogi andikha,mereka adalah OKNUM TNI dan PNS di kabupaten lampung utara.

Kapolda lampung irjen suntana mengatakan,kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke peyidikan.

"Ada dua tersangka,salah satunya hasil dari koordinasi dengan kodam dan pangdam,kita serahkan ke teman TNI,kata suntana beberapa waktu yang lalu.

Bedasarkan informasi yang dihimpun newslampura dua tersangka tersebut adalah" AN oknum TNI yang bertugas di kodim 0412/lampung utara dan MI oknum pegawai negeri sipil(PNS) kabupaten lampung utara.

Sementara dari surat perkembngan hasil penyidikan ( SP2HP ) NOMOR B/293/IV/2018 tertanggal 24 april 2018 ditreskrimum polda lampung yang diserahkan ke keluarga korban,penyidik menetapakan tersangka MI.

Ia disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasaan secara bersama sama,dalam poin SP2HP tersebut,penyidik melimpahkan tersangka oknum TNI AD ke DENPOM II/3 LAMPUNG.


Tags

Posting Komentar

1Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.