Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Newslampura
0
Korban first travel berjumblah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp.905,333 miliar.

Newslampura - Majelis Hakim pengadilan negeri depok memvonis terdakwa Direktur Utama Firts Travel ANDIKA SURACHMAN dengan hukuman 20 tahun penjara, dan istrinya ANNIESIA HASIBUAN dengan hukuman 18 tahun penjara." Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut."

Kata ketua majelis hakim sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di pangadilan depok.rabu(30/5)

Mejelis hakim juga memberikan denda kepada masing masing terdakwa dengan denda Rp.10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan di ganti dengan hukuman 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa,baik andika mapun anisaa menyatakan dalam waktu 3 hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut." Saya pikir pikir dulu nanti dalam tiga hari akan saya putuskan," kata andika.

Sedangkan terdakwa Direktur Firts Travel keuangan SITI NURAIDA alias KIKI di vonis 18 tahun penjara dengan denda 5 miliar,jika tidak membayar akan di ganti dengan kurungan 5 bulan penjara," saya pikir pikir dulu pak hakim,"kata kiki,yang merupakan adik kandung dari anissa,saat di tanya hakim terkait putusan tersebut.

Jaksa juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut," kami juga pikir pikir dahulu,namun sebelum 7 hari kami akan memberikan putusan" kata jaksa HERI JERMAN.


Newslampura


BACA :Di kira SABU gak taunya GULA BATU




"Saya pikir pikir dulu nanti dalam tiga hari akan saya putuskan," kata andika.



BERUBAH PIKIRAN
terdakwa bos PT.First anugerah karya wisata atau first travel andika surachman yang di vonis hukuman penjara selama 20 tahun  sempat menyatakan tidak akan mengajukan banding di hadapan majelis hakim.

Andika maupun anissa mengaku tidak mengajukan banding terkk vonis yang di jatuhkan kepada mereka," saya menolak banding," kata andika di dalam ruang persidangan.

Namun,ketika keduanya di bawa keluar ruang persidangan,mereka pun langsung di cecar pertanyan oleh para awak media.


Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa kasus first travel andika dan anissa dengan hukuman 20 tahun penjara denda Rp.10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Posting Komentar (0)
Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda setuju dengan kebijakan kami.